Akuntansi forensik adalah metodologi
investigasi pada data sejarah keuangan atau aktivitas akuntansi lainnya
yang hasilnya bisa menjadi bahan dalam pengadilan guna menyelesaikan
sengketa hukum di masa sekarang atau yang akan datang.
Akuntansi forensik adalah area khusus akuntansi. Seorang akuntan forensik menyelidiki insiden penipuan, penyuapan, pencucian uang, dan penggelapan dengan menganalisis catatan keuangan dan transaksi, menelusuri aset, dan banyak lagi.
Pasal 1 angka 28 KUHAP memberikan petunjuk mengenai siapa yang dianggap Ahli yaitu, seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana korupsi guna kepentingan pemeriksaan. Dalam perkembangan disiplin akuntansi, ahli semacam ini dikenal sebagai Akuntan Forensik.
Keterangan yang diberikan akuntan forensik di persidangan adalah keterangan ahli seperti dijelaskan dalam Pasal 1 angka 28 disebut sebagai aksi ahli (expert witness)