Transfer Pricing belakangan ini menjadi suatu hal penting dalam perpajakan. Perusahaan multinasional perlu memahami dan mengelola Transfer Pricing. Ini merupakan tantangan bagi perusahaan multinasional. KKP MWKW hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam menyederhanakan proses ini dengan layanan transfer pricing yang komprehensif, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda.
Kami memiliki pengalaman dalam penyusunan TP Doc terdiri dari Dokumen Induk (Master File) maupun Dokumen Lokal (Local File) sesuai dengan peraturan Transfer Pricing Terbaru, Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.03/2023).
Kami memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan pada setiap tahapan sengketa Transfer Pricing, dari proses SP2DK, Pemeriksaan (SPHP), Keberatan, hingga Banding, dimana kami siap membantu Anda dalam menyusun strategi terbaik untuk meminimalkan risiko pajak dan mencapai resolusi sengketa perpajakan yang optimal bagi Wajib Pajak.
Kami siap membantu Anda dalam menyusun CbCR yang akurat dan sesuai dengan panduan OECD (OECD TP Guidelines) serta peraturan perpajakan Indonesia, guna memastikan kepatuhan global sekaligus meminimalkan risiko perpajakan bagi Perusahaan.
Konsultasi terkait Global Minimum Tax (GMT) dan dampaknya terhadap struktur bisnis Anda.